Mobil dan Motor Usia 3 Tahun ke Atas Dilarang Masuk DKI Jakarta, Bandel Bakal Kena Sanksi
Elite1Show.com - Aturan baru bagi pemilik kendaraan mobil dan motor sudah berlaku sejak Rabu, 1 November 2023.
![]() |
Ilustrasi: Mobil dan Motor Usia 3 Tahun Lebih Was-was Masuk DKI Jakarta (Cctv) |
DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ini untuk kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun tidak bisa masuk Ibu Kota dengan leluasa.
Aturan baru DKI Jakarta berkaitan dengan uji emisi bagi pengguna motor dan mobil yang sudah berumur.
Hal ini membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat pemilik kendaraan yang usia diatas 3 tahun.
"Ampun dah disuruh beli mobil listrik," timpal salah satu warganet di Tiktok Elite 1 Show pada 2 November 2023.
"Bentar lagi ganti peraturan, jika masuk ke Jakarta pakai paspor." ujar warganet lainnya.
Dengan ditetapkannya kebijakan oleh pemerintah DKI Jakarta, kendaraan yang beroperasi akan diseleksi.
Bagi kendaraan diatas 3 tahun yang lolos uji emisi akan dipersilahkan lanjut, namun jika tidak lulus akan dikenakan tilang.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang semakin memburuk dari hari ke hari.
Denda Tidak Lolos Uji Emisi
- Motor, denda Rp250 ribu
- Mobil, denda Rp500 ribu
Menurut Ani Ruspitawati juru bicara Satgas PPU atau Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, razia tersebut akan dilakukan di lima daerah DKI Jakarta.
Katanya razia uji emisi merupakan solusi cara paling cepat dalam penanganan polusi di Ibukota.
Lokasi Uji Emisi
- Mobil, terdapat 342 bengkel dengan teknisi kurang lebih 950 orang.
- Motor, terdapat 114 bengkel dengan teknisi kurang lebih 195 orang.
UU Uji Emisi
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Th 2009, yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi tentang uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang sempat ramai di media sosial Tiktok.***